Sungai Penuh – Faktahukum.id Publik Kota Sungai Penuh tengah dihebohkan dengan dugaan serangan digital terarah yang dilakukan melalui sebuah akun Tiktok. Akun yang diduga dimiliki oleh R, anak salah satu pejabat ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh, memproduksi konten yang merusak nama baik serta mencatut identitas seorang warga berinisial G.
Konten yang dibuat dianggap terstruktur dan berniat merusak reputasi, hingga menimbulkan tekanan psikologis dan sosial bagi korban. Tindakan pencatutan identitas ini termasuk pelanggaran serius dalam etika komunikasi digital, karena dapat menyesatkan publik dan merugikan pihak yang diserang.
Kasus ini semakin memicu perhatian publik karena pemilik akun diduga memiliki keterkaitan erat dengan pejabat birokrasi, sehingga muncul kekhawatiran adanya upaya menghambat proses hukum. Orang tua R, yang keduanya merupakan ASN, turut menjadi sorotan karena posisi mereka menuntut integritas tinggi.
Sejumlah regulasi disebut relevan dalam kasus ini, di antaranya:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjunjung kejujuran dan tidak menyalahgunakan jabatan.
PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang melarang tindakan tercela.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan sanksi bagi ASN yang merugikan masyarakat atau menghalangi proses hukum.
Kuasa hukum korban menyatakan, penyelesaian secara damai tetap memungkinkan, asalkan pihak terduga pelaku bersikap jujur dan kooperatif. Namun jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan berlanjut ke proses kepolisian dan pengadilan.
Hingga kini, korban mengaku belum mengetahui motif di balik unggahan-unggahan di akun tersebut. Sementara publik menilai bahwa tindakan ini bukan hanya serangan personal, tetapi juga mencoreng citra birokrasi. Integritas orang tua terduga pelaku sebagai ASN pun ikut dipertanyakan.
Masyarakat meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak pandang bulu, demi keadilan korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penulis : (Budi.G)
Editor : KA
