Desember 22, 2025
IMG-20251019-WA0095

Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang pelaku penjual minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Ternate, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 00.40 WIT.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, S.IP, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bentuk nyata kesigapan Polres Ternate dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi pertama sekitar pukul 22.10 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IKI (29) di sekitar Kantor Telkom, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Dari tangan pelaku, ditemukan 30 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus dan 6 botol minuman akar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Maliaro dan menemukan barang bukti tambahan yang turut diamankan ke Mako Polres Ternate.

Tidak berhenti di situ, pada pukul 23.40 WIT, tim kembali melakukan razia di belakang lampu merah Prima, Kecamatan Ternate Tengah, dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial Y (45) dan RA (34), bersama dua kantong plastik berisi miras jenis cap tikus.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujar AKP Umar Kombong.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Ternate menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan razia rutin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *