Juli 26, 2025
IMG-20250715-WA0102

Pulau Makian, Halmahera Selatan, MataElangTv.com — Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali berjalan normal setelah sempat terhenti selama kurang lebih lima bulan akibat pemutusan jaringan internet oleh pihak penyedia layanan. Kondisi ini sempat membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan vital seperti perekaman dan pencetakan e-KTP.

Namun di tengah keterbatasan itu, Camat Pulau Makian Aderahmat ABD Rajak, S.Sos mengambil langkah cepat dan tegas. Dengan komitmen tinggi terhadap pelayanan publik, ia mendorong dan memfasilitasi pemasangan kembali jaringan internet yang menjadi syarat utama berfungsinya sistem pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.

“Kami menyadari bahwa pelayanan e-KTP adalah hak dasar masyarakat. Saat jaringan internet diputus karena kebijakan efisiensi pada awal tahun 2025, praktis kami tidak bisa menjalankan pelayanan itu. Namun, kami tidak bisa terus diam. Karena itu, saya ambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar jaringan kembali aktif demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Camat Aderahmat saat ditemui di Kantor Camat Pulau Makian, Senin (15/7/2025).

Langkah strategis ini membuahkan hasil. Dalam waktu singkat setelah jaringan berhasil dipasang kembali, pelayanan e-KTP kembali dibuka untuk umum. Masyarakat yang selama ini tertunda perekaman datanya kini bisa kembali dilayani langsung di kecamatan, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten di Labuha.

Kegiatan perekaman e-KTP di Kantor Camat Pulau Makian pun langsung disambut antusias warga dari berbagai desa di wilayah tersebut. Warga mulai berdatangan sejak pagi hari untuk mengikuti proses perekaman, yang dilakukan secara tertib dan efisien oleh petugas dari kecamatan dengan dukungan teknis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Camat Aderahmat, pembukaan kembali layanan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir, bahkan di wilayah pulau sekalipun. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan atau mengeluarkan biaya besar untuk pergi ke kota hanya untuk rekam e-KTP. Sekarang semua bisa dilakukan di sini,” tegasnya.

Sejumlah warga yang sempat menunggu berbulan-bulan pun menyampaikan rasa lega dan terima kasihnya. “Saya sudah lima bulan tunggu-tunggu kapan bisa rekam KTP lagi. Alhamdulillah sekarang bisa langsung dilayani di kantor camat,” ujar Rahmat, warga Desa Gitang.

Sementara itu, pihak Dinas Dukcapil Halsel melalui perwakilannya juga mengapresiasi inisiatif dan kepemimpinan Camat Pulau Makian dalam memperjuangkan keberlangsungan pelayanan dasar tersebut. Mereka memastikan akan terus memberikan dukungan teknis agar pelayanan ini tetap berjalan optimal ke depan.

Langkah nyata yang diambil Camat Aderahmat ini menjadi cerminan penting bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu bergantung pada infrastruktur besar, tetapi pada komitmen pemimpin daerah yang mau bekerja keras demi warganya. Dengan hadirnya kembali layanan e-KTP di Pulau Makian, harapan masyarakat untuk mendapatkan dokumen identitas secara mudah dan cepat akhirnya terwujud.

Reporter: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *