Kayong Utara ( Mataelangtv.com ),Kericuhan dipicu oleh kebijakan perusahaan yang diduga mengalihkan Surat Perintah Kerja (SPK) secara sepihak tanpa musyawarah dengan kontraktor lokal selaku penerima SPK angkutan buah sawit kebun plasma.
Warga Desa Batu Barat yang tergabung sebagai kontraktor angkutan menyatakan menolak keras pemindahan lokasi kerja dari wilayah desa mereka ke desa lain.
Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal dan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga desa.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi dari PT JV yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memutus kontrak,
melainkan hanya melakukan pemindahan atau pengalihan lokasi kerja. Surat tersebut diterima para pemegang SPK tanpa adanya dialog atau kesepakatan sebelumnya.
“Kami tidak memutus kontrak. Ini hanya pemindahan lokasi kerja yang sudah melalui pertimbangan internal perusahaan,” ujar Her Panus, Manager PT JV, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026) pada pukul 10.00 WIB.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Yus, perwakilan kontraktor Desa Batu Barat.
Ia menegaskan bahwa pengalihan SPK tanpa musyawarah merupakan tindakan sepihak dan tidak sah secara hukum.
“Minimal ada musyawarah sebelum surat itu dikirim. Tidak boleh main pindah seenaknya. Ini jelas keinginan sepihak perusahaan, bukan kesepakatan bersama,” tegas Yus.
Yus juga menekankan bahwa sejak awal warga Desa Batu Barat menerima SPK untuk mengangkut buah sawit kebun plasma di wilayah desa mereka sendiri, bukan untuk bekerja di desa lain.
“Perusahaan datang ke desa kami katanya untuk mensejahterakan warga, bukan malah mempersulit dan memperkeruh suasana kampung,” ujarnya dengan nada kecewa.
Masalah semakin kompleks karena lokasi kerja baru yang ditawarkan berada di Desa Lubuk Batu, desa tetangga yang juga memiliki kontraktor angkutan sendiri.
Warga Batu Barat khawatir kehadiran mereka justru memicu penolakan dan konflik baru.
“Kami belum tentu diterima di sana. Di Lubuk Batu juga sudah banyak dump truck yang beroperasi. Kalau kami dipaksakan masuk, ini bisa jadi konflik antarwarga,” kata Yus.
Penolakan juga datang dari warga Desa Lubuk Batu. Sumar, salah satu warga setempat, menyatakan keberatan jika kontraktor dari desa lain dipindahkan ke wilayah mereka.
“Kami di sini saja masih kekurangan angkutan. Kalau ditambah DT dari desa lain, kami mau kerja apa? Jelas kami menolak,” tegas Sumar.
Dugaan Pelanggaran dan Aspek Hukum
Kebijakan PT JV ini diduga melanggar sejumlah prinsip dan regulasi, antara lain:
1.Asas Konsensualisme dalam Hukum Perdata
Pengalihan objek atau lokasi kerja dalam SPK seharusnya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, bukan sepihak. Tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.
2.Pasal 1338 KUH Perdata
Setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Perubahan sepihak tanpa adendum perjanjian berpotensi melanggar ketentuan ini.
3.Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Dalam praktik perkebunan, perusahaan wajib mengedepankan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat sekitar, terutama pada kebun plasma yang secara filosofis diperuntukkan bagi kesejahteraan warga setempat.
4.Potensi Pelanggaran UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Kebijakan sepihak yang memicu penolakan lintas desa berpotensi menciptakan konflik horizontal yang seharusnya dicegah oleh perusahaan.
5.Dugaan Pelanggaran Etika CSR dan Kemitraan Plasma
Relasi perusahaan dan masyarakat plasma seharusnya berbasis kemitraan, transparansi, dan keadilan, bukan instruksi sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Batu Barat masih bersikukuh menolak pengalihan SPK, dan meminta pemerintah daerah serta instansi terkait turun tangan untuk memediasi persoalan ini sebelum konflik meluas.
Masyarakat berharap PT JV menghentikan sementara kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog terbuka demi menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi warga di wilayah operasional perusahaan.
[ED,]
