Desember 22, 2025
IMG_20251204_145838

MataelangTV. Com  kamis 4 Desember 2025-Kejaksaan Negeri Ketapang Tetapkan Dua Mantan Perangkat Desa Batu Tajam Tersangka Korupsi Dana Desa. Kecamatan Tumbang Titi,Kabupaten Ketapang, Kalbar

 

sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Kedua tersangka adalah DPB, mantan Kepala Desa, dan F, mantan Bendahara Desa.

 

Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

 

Proses penetapan tersangka didahului oleh pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang mendalam terkait kasus tersebut.

 

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

 

Tindakan tersebut disinyalir dilakukan untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Sinambela, memberikan keterangan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka ini,

 

Mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180.  Dan Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Panter Sinambela pada  3/12/2025

 

Akibat perbuat yang dilakukan bersangkutan, DPB dan F. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang.

Tim Red/IQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *