Makassar, MataelangTV.com || Gerakan Misi Keadilan (GMK) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis siang, tepat di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 17, Kelurahan Biringkanaya, Kota Makassar. Aksi yang digawangi orator Wawan Nur Rewa ini mengangkat tuduhan berat terhadap lembaga yang telah berdiri kurang lebih tiga dekade tersebut (11/12/2025).
Dalam orasi ilmiah yang disampaikan secara tegas, Wawan mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh DPD KOSIPA Sulselbar. Menurutnya, lembaga yang kini menjadi sorotan itu tidak memiliki badan hukum yang sah sejak awal beroperasi, namun tetap mampu menyerap dana dari kurang lebih 100 unit koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Sulsel dan Sulbar. Estimasi perolehan dana yang masuk setiap tahun mencapai angka miliaran rupiah.
Tak hanya itu, terdapat dugaan kuat praktik rekayasa laporan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pengelola KOSIPA. Tindakan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
“Segera audit Kosipa sebab sangat merugikan negara, yang beroperasi tanpa badan hukum, apalagi mengelola puluhan miliar tanpa kejelasan pajak, jika itu benar segera cabut izinnya dan periksa semua yang terlibat,” teriak Wawan yang juga menjabat sebagai korlap aksi saat itu.
GMK menilai bahwa praktek yang dilakukan oleh DPD KOSIPA Sulselbar bukan hanya memberikan kerugian material kepada para korban yang telah menitipkan dana, melainkan juga merusak sistem keuangan negara dan mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
Salah satu korban yang menjadi fokus perhatian dalam aksi ini adalah Nur Amin Tantu. Pria tersebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 2,1 miliar yang dititipkan secara bertahap selama kurun waktu sekitar 25 tahun kepada DPD KOSIPA Sulselbar. Sampai saat ini, modal investasi tersebut belum pernah dikembalikan, bahkan tanpa adanya penjelasan atau pertanggungjawaban yang jelas dari pihak manajemen KOSIPA.
“Bahkan lebih jauh, korban justru dituduh dengan tuduhan yang tidak masuk akal agar modalnya tidak dapat dikembalikan. Mereka membuat manajemen konflik dan menjadikan unit-unit koperasi di lapangan sebagai boneka untuk menutupi kesalahan yang ada,” jelas Wawan dalam paparannya.
Berdasarkan temuan dan laporan dari korban, GMK menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan serta praktik penghimpunan dana ilegal yang menyamar dengan nama koperasi. Untuk itu, gerakan yang bergerak dalam bidang advokasi keadilan ini mengajukan enam tuntutan tegas kepada seluruh pihak terkait.
Tuntutan tersebut antara lain: pertama, mengembalikan modal investasi Nur Amin Tantu sebesar ± Rp 2,1 miliar sesuai dengan bukti kwitansi yang ada; kedua, melakukan transparansi penuh atas pengelolaan dana selama ± 30 tahun operasional yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); ketiga, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh transaksi keuangan KOSIPA.
Selain itu, GMK juga meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan manipulasi pajak. Jika terbukti benar tidak memiliki badan hukum, maka izin operasional DPD KOSIPA Sulselbar harus segera dicabut, serta pihak pengendali dan seluruh pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diadili secara adil.
Wawan juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum yang tepat dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Bahkan, ia menyatakan akan mengirim surat resmi yang dikenal dengan sebutan “surat kaleng” ke Istana Negara untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dari tingkat pusat.
“Atas izin klien saya, saya telah melaporkan kasus KOSIPA kepada sejumlah aparat penegak hukum terkait dugaan kejahatan pajak dan kerugian korban. Saya tidak main-main dalam menangani kasus ini dan akan melakukan langkah-langkah hukum yang lebih masif jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang,” ujarnya dengan tegas.
Aksi yang diikuti oleh ratusan massa dari GMK akhirnya berakhir dengan bentrok yang tidak diinginkan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bentrok tersebut dipicu oleh serangan dari sekelompok orang yang diduga merupakan preman, yang keluar dari dalam halaman kantor DPD KOSIPA sambil membawa senjata tajam dan melempar batu. Akibat serangan tersebut, beberapa massa aksi mengalami luka robek pada bagian kepala dan perlu mendapatkan penanganan medis segera.
Laporan: Robby Rambi
