SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melakukan perombakan di jajaran birokrasi dengan mengganti Sekretaris Daerah Kota (Sekdako). Pergantian tersebut menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/40/2026 yang menjadi dasar pemberhentian pejabat sebelumnya.

H. Sairun, S.Ag resmi diberhentikan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Wali Kota Subulussalam setelah melalui proses evaluasi kinerja serta mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai pengganti sementara, Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) menunjuk Asrul Assani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Surat Keputusan Wali Kota terkait pemberhentian dan penunjukan Sekda baru tersebut dibacakan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, dalam acara yang digelar di Aula Pendopo Wali Kota, Senin (16/3/2026).
“Asrul Assani resmi ditetapkan sebagai Plt Sekretaris Daerah Kota Subulussalam. Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan administrasi daerah tetap berjalan stabil dan optimal,” ujar Rano saat membacakan keputusan wali kota.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah kota juga melaksanakan pelantikan sejumlah pejabat lainnya, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator hingga pejabat pengawas di lingkungan pemerintah setempat.

Pantauan awak media, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat serta undangan.
Pergantian ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi serta menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di Kota Subulussalam.
Penulis : Lubis A
