Mata Elangnews .id, Tegal. – jateng 01/02/2026 Viral , di daerah banyak penambangan yang di duga kuat tidak mengantongi legalitas yang jelas Dan banyak juga aparat kurang bertindak dalam hal ini
Salah satu Tambang galian C Buka teja di duga kurang nya pengawasan dari APH, karna banyak dugaan tidak ada perijinan dari ke. Mentrian( WIUP) , IUP, IPR,SIP, tambang galian C. Di mana sudah di berlaku nya UU minerba itu perijinan penambang Batuan harus dari kementrian SEDM , menurut , AdJi ” Lsm harimau, sabtu 31/01/2026
Dugaan kuat penambang Galian batuan blonos di wilayah Bukateja kecamatan Balapulang Tidak melengkapi berijin /dokumen resmi dari PSDA juga,
Karna dalam pengelolaan nya banyak kejangalan juga
1.tidak ada nya papan nama PT yang di mana harus di catum kan dan harus tertulis resmi.
2.Desa pun dalam hal ini ikut ber tanggung jawab karna masih ranah Desa dan masyarakat bisa memperhentikan ini karna bisa berlangsung nya kerusakan alam (sungai) di sepanjang wilayah tersebut dan menganggu kerusakan alam , lingkunga, polusi udara dan juga membahayakan warga sekitar
3.rusak nya ekosistem yang ada di alam , penghancuran alam.
4 tidak ada nya adminitrasi yang baik
Untuk itu dari tim pemantauan media , perlunya dari pihak nya harus mengklarifikasi lebih dalam
hal ini sudah jelas bila mana penambangan galian batu blontos tidak ada ligalitas perijinan itu sangat melanggar ketentuan yang ada
Dan bisa melanggar pasal 158 undang undang NO 3 thn 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara
Bukan hanya pengambil atau pengankut pembeli tambang tanpa perijinan juga bisa di pidana berdasarkan pasal 161 UU. N0 3 tahun 2020
Dan juga ada nya sangsi yang bukan main- main dalam hal ini penutupan pemerhentian , penyegalan lokasi
Dan bisa di ancam pidana .
Penulis : ( sekhudin )
Editor : Tim Redaksi
