MataelangTV.Com – Rabu 17 Desember 2025 surat Wali Kota Justru Picu Amarah Warga, Polemik Tower Indosat di Gang Bersama 2. Kian Memanas.
Dengan keluarnya surat walikokta No. 200.1.4.5/1307/Huk.B. Pontianak 15 Desember 2025, tentang menindak lanjuti surat warga masyarakat Gg. Bersama RT 001/RW 016, kelurahan sungai jawi dalam
Surat pemberitahuan Wali Kota Pontianak,tersebut yang ditanda tangani walikota Ir. Edi Rusdi Kamtono, MM., MT., mengeluarkan pernyataan resmi pada tanggal 15 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa:
Pemerintah Kota Pontianak telah memerintahkan kepada PT CENDRATAMA MENARA INDONESIA untuk menghentikan sementara pembangunan tower menara telekomunikasi yang berlokasi di Gang Bersama 2 RT 001/RW 016 sampai selesainya seluruh proses perizinan.”
Hal tersebut, Alih-alih meredam ketegangan, jistru pernyataan tersebut menjadi bahan bakar, kemarahan warga. Pasalnya, penghentian yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan utama,
untuk penghentian kegiatan total.
Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Kota atas tindakan dan sanksi:
Sejumlah warga menilai langkah Pemerintah Kota Pontianak terkesan lunak dan kompromistis !!. terhadap dugaan pelanggaran hukum. Yang dilakukan oleh PT. CENTRA TAMA MENARA INDONESIA. Jelas salah seorang perwakilan warga saat di wawancarai awak media, Rabu 17 Desember 2025,
jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, maka seharusnya ada tindakan hukum tegas, bukan sekadar penghentian sementara sambil menunggu legalitas menyusul. tegas warga,
Kalau izinnya belum ada tapi bangunan sudah berdiri dan pekerjaan sudah berjalan, itu kan jelas pelanggaran. Kenapa bukan disegel atau dibongkar? … Ada apa, tapi kalau masyarakat yang bangun tanpa izin malah diperintahkan satpol PP untuk diburu dan dibongkar paksa,
Kenapa malah diberi kesempatan mengurus izin belakangan inzin itu wajib dalam hukum administrasi kalau tak ditaati tindak tegas.?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan ke khawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut seolah membuka peluang bagi para pengusaha liar dan menjadikan suatu contoh yang buruk, di mana investor bisa membangun dulu, urusan izin belakangan. Alias (gampang diatur.)
Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan Hukum administrasi:
Lemahnya tindakan atas pelanggaran aturan yang dilakukan
PT. CENTRA TAMA MENARA INDONESIA. meniai kecurigaan warga diduga ada sebentuk pengamanan dari belakang agar PT tersebut tidak di sanksi atas tindakan pelanggaran yang dibuat,
Polemik ini tidak hanya soal keresahan warga, tetapi juga menyentuh isu kepastian hukum dan wibawa pemerintah daerah. Beberapa tokoh masyarakat menyebut,
jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap kepemerintah kota pontianak.
Kalau rakyat kecil bangun rumah tanpa izin bisa dibongkar, kenapa perusahaan besar justru diberi toleransi?” ungkap warga lainnya.
Pendapat Fajar: Ini Bukan Penghentian, Tapi Legalisasi Terselubung
Menanggapi polemik tersebut, salah seorang pakar, pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, memberikan kritik tajam.
Menurutnya, pernyataan wali kota justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembenaran atas pelanggaran yang sudah terjadi.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka penghentian sementara sambil menunggu izin adalah bentuk legitimasi pelanggaran hukum secara tidak langsung. Ini sangat berbahaya bagi prinsip Hukum di Negara ini,” tegas Pengamat
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Kota Pontianak keliru secara administrasi sesuai atiran yang ada sebelumnya,
Hukum itu bukan urusan ‘nanti menyusul’. Izin adalah prasyarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: silakan langgar aturan, nanti pemerintah akan menyesuaikan,” tambahnya.
menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran perizinan, maka sanksi administratif hingga pembongkaran seharusnya menjadi opsi yang dibuka secara transparan.
Keresahan Warga Masih Membara
Hingga kini, situasi di Gang Bersama 2 masih dipenuhi ketegangan. Warga mengaku belum mendapatkan kepastian apakah pembangunan benar-benar akan dihentikan total atau hanya ditunda sementara sebelum kembali dilanjutkan.
Karna dasar dari keresahan warga adalah pembagunan tower yang dilakukan oleh PT. CENTRA TAMA MENARA INDONESIA dalam area padat penduduk,
hanya berjarak beberapa meter saja,dari rumah masyarakat,” demi mementingkan ke Untungan sepihak tampa mekikirkan dampak dari pembangunan dan efek radiasi yang ditimbulkan kepada warga berkepanjangan,
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kota Pontianak tidak bermain aman, melainkan berdiri tegas di atas aturan hukum, demi menjaga keadilan dan keselamatan warga.
Polemik ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan aturan, sekaligus cermin bagaimana hukum ditegakkan antara kepentingan warga dan kekuatan korporasi besar.tutup pengamat.
Tim red/IQ
mataelangTV.com Aktual dalam berita.
