Gowa,MataelangTv.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN DPW Sulawesi Selatan mengangkat sorotan keras terhadap dugaan penyimpangan berupa pungutan liar yang merajalela dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat. Oknum kepala dusun Kampung Pa’dedde dengan inisial FM diduga menjadi otoritas yang mengendalikan proses tersebut, menjadikan program pemerintah yang seharusnya memberdayakan warga malah alat untuk merugikan (16/12/2025).
Informasi awal mengenai dugaan ini berasal dari warga yang meminta anonimitas karena khawatir dampak negatif. Menurut keterangan warga, biaya administrasi standar PTSL hanya Rp 250.000 per penerima manfaat. Namun di lapangan, warga dipaksa membayar tambahan yang bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 – angka yang tidak sedikit bagi warga berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan manfaat program ini secara adil.
Program PTSL yang bertujuan mengamankan hak atas tanah melalui sertifikasi justru disalahgunakan oleh oknum FM sebagai sarana pungli. Tindakan ini tidak hanya melanggar harapan warga, tetapi juga berpotensi menembus batas hukum yang tegas – mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e dan Pasal 11, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pengelolaan anggaran PTSL.
Upaya konfirmasi langsung oleh LSM MAPANKAN beserta tim media kepada oknum FM ternyata tidak menghasilkan respons – pihak tersebut tidak mau mengangkat telepon saat dihubungi. Hingga saat ini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari FM maupun pihak terkait di Desa Gentungang untuk menjawab dugaan penyimpangan yang cukup berarti ini.
Tidak mau diam melihat ketidakadilan, LSM MAPANKAN mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa, Polres Gowa, dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan investigasi mendalam tanpa pandang bulu. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar masalah, termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan membuktikan bukti pelanggaran yang kuat.
Ketua DPW LSM MAPANKAN Ridwan Makkulau telah menentukan langkah tegas: kasus dugaan pungli PTSL ini akan dilaporkan langsung ke Tim Pemberantasan Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa. Tidak ada ruang untuk maaf bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan warga miskin.
LSM MAPANKAN juga mengajak semua warga Desa Gentungang yang memiliki informasi tambahan untuk menghubungi mereka, dengan jaminan anonimitas yang ketat untuk melindungi keamanan. Pesan ini jelas: oknum yang berani memunguti liar dari program pemerintah tidak akan luput dari tekanan masyarakat dan tindakan hukum yang tegas.
Kabiro: Gowa
