Desember 22, 2025
IMG-20251120-WA0013

Maros, 20 November 2025,Mata Elang Nusantara,Pelaksanaan eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AU berinisial Z yang hadir menggunakan seragam dinas saat mendampingi pihak penggugat. Temuan ini langsung dibuka oleh kuasa hukum Riyan Mustafa dan menuai tanda tanya besar terkait integritas proses hukum.

Oknum Z disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan salah satu tokoh penggugat. Namun yang memantik sorotan tajam bukanlah soal hubungan keluarga tersebut, melainkan penampilan Z dengan seragam militer di lokasi eksekusi perdata, sebuah tindakan yang dinilai tidak lazim dan sarat pesan simbolik.

“Ini tidak wajar. Seragam TNI AU bukan atribut untuk dipakai dalam eksekusi perdata. Kehadirannya bisa memunculkan persepsi pembekingan dan tekanan psikologis,” ungkap kuasa hukum Riyan Mustafa kepada Mata Elang.

Menurut kuasa hukum, penggunaan seragam dalam konteks non-kedinasan berpotensi memperkeruh suasana dan menyalahi prinsip netralitas yang menjadi pondasi proses peradilan. Mereka menilai tindakan itu bukan hanya sensitif, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan apakah kehadiran Z merupakan bagian dari tugas resmi atau muncul sebagai individu yang menggunakan atribut negara tanpa dasar yang tepat.

“Kami meminta komando TNI AU membuka informasi secara transparan. Jika ini bukan penugasan resmi, maka ada indikasi pelanggaran etik kedinasan yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menelusuri lebih dalam tindakan oknum tersebut, termasuk meminta klarifikasi tertulis dari institusi TNI AU terkait penggunaan seragam dinas di luar konteks kedinasan.

Sengketa lahan Marana yang telah berlangsung panjang semakin menegang akibat kejadian ini. Eksekusi yang seharusnya menjadi titik akhir, justru kembali memunculkan tanda tanya dan reaksi publik yang menilai adanya potensi ketimpangan dalam prosesnya.

Menutup keterangannya, kuasa hukum Riyan Mustafa menekankan bahwa proses hukum tidak boleh terkontaminasi oleh simbol, kekuatan, maupun institusi yang tidak memiliki kewenangan di ranah perdata.

“Eksekusi harus bersih. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi. Negara tidak boleh menggunakan kekuatannya untuk memberi kesan memihak,” tutup mereka.

 

Penulis : Ilham

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *