Maros, Mataelangtv.Com— Ratusan warga di Kabupaten Maros kini menjerit setelah mimpi memiliki rumah sendiri berubah jadi mimpi buruk. Seorang pria bernama Ahmad Jaelani diduga menipu warga melalui proyek perumahan dan tanah kavling fiktif yang dijalankan atas nama PT Daeng Cahaya Abadi.
Sedikitnya 119 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan kavling strategis dan rumah siap bangun dengan harga terjangkau. Namun, semua janji itu hanyalah fatamorgana — tanah tak kunjung ada, bangunan pun tak pernah berdiri.
Dua laporan resmi telah masuk ke Polres Maros.
- Irsan, warga Kecamatan Lau, melapor setelah uang Rp120 juta yang ia serahkan untuk kavling di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, tak kunjung membuahkan hasil (LP/B/306/X/2025/SPKT/POLRES MAROS).
- Muh Fabiaye, warga Kelurahan Bontoa, juga menjadi korban dengan kerugian puluhan juta rupiah (LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES MAROS).
Dugaan kuat menyebut proyek tersebut tidak memiliki izin resmi dan legalitas tanah yang jelas. Aktivitas promosi dilakukan dengan dalih investasi properti murah, sementara warga yang tergiur akhirnya kehilangan tabungan mereka.
Menanggapi kasus ini, LIDIK PRO Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan bersuara lantang. Mereka menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Maros bila laporan korban tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah koordinasi dengan para korban. Bila tidak ada langkah nyata dari penegak hukum, kami akan turun ke jalan,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Maros, Kamis (23/10/2025).
Senada, Muallimin B., Ketua Aliansi Pejuang Keadilan, menilai kasus ini bukan sekadar soal uang.
“Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kami akan kawal sampai pelaku dan pihak yang terlibat diproses,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polres Maros dalam menindaklanjuti kasus ini. Para korban berharap, keadilan tak hanya menjadi janji — sebagaimana janji rumah impian yang tak pernah mereka miliki.(*)
Kabiro Maros:Mirwan
